
Galaxynews.site, Lampung Barat–Unit PPA Polres Polres Lampung Barat Polda Lampung telah mengamankan RC ( 19 ) terduga pelaku kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, di pekon Canggu kecamatan Batu Brak Lampung barat.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dasar laporan polisi Nomor.LP/B/3/I/2025/SPKT/Polres Lampung Barat/Polda Lampung Minggu 12 Januari 2025.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser SH SIK MSI., Melalui Kasat Reskrim IPTU Juherdi Sumandi SH MH.,Mengatakan kejadian bermula ,hari Rabu 20 November 2024, sekira pukul 09:00,WIB, telah terjadi tindak pidana Pencabulan yang dilakukan oleh Pelaku RC ( 19 ) terhadap korban dengan cara memasukan tangan sebelah kanan kedalam baju korban dan meremas dada korban,”ucap kasat.
Kemudian korban sempat melawan dengan cara menutup dada menggunakan kedua tangannya, tidak lama kemudian pelaku memasukan tangan kanan nya kedalam androk yang di pakai oleh korban dan menggesek-gesekan jari tangan pelaku ke kemaluan korban dan pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menutup kemaluan nya, dengan kedua tangan nya dan atas kejadian tersebut korban menceritakan kepada pelapor dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polres Lampung barat.
Selanjutnya, hari Minggu 12 Januari 2025 sekira pukul 12:11.WIB, Unit PPA Polres Polres Lampung Barat Polda Lampung, mendapat informasi keberadaan pelaku RC ( 19 ) sedang berada dirumah nya di Batu Brak Lampung barat.
Kemudian IPDA NECO ELANDI,SH., Pimpin melakukan penangkapan terhadap RC ( 19 ) di kecamatan Batu Brak Lampung barat, saat di Interview tersangka mengakui semua perbuatannya, selanjutnya RC ( 19 ) di Bawak ke polres Lampung barat guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,”Tutup Kasat.
( DIKA Galaksi )